JURNALISPOS.ID, JAKARTA – Seluruh Gubernur dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seluruh Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan dalam rangka sinergi dan kolaborasi pengawalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Penandatangan yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP tersebut, dilaksanakan secara daring di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Rabu (02/12/202).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak H. Simanjutak mengatakan, nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri bersama Kepala BPKP serta Perjanjian Kerja Sama antara Inspektur Jenderal Kemendagri dengan Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKP.
“Penandatangan nota kesepakatan ini merupakan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPKP untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang antara lain memuat yang utama pelaksanaan supervisi dan pengawasan di lingkungan pemda, Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Tumpak.
Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut mengatur kerja sama terkait supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kapabilitas APIP, serta pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
“Kemudian yang kedua, ini sebagai upaya peningkatan kapasitas APIP, pengelola tata kelola keuangan dan pembangunan daerah termasuk pengawalan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 di daerah dan pelaksanaan pengawasan keuangan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam kesempatan yang sama mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo tentang urgensi pentingnya pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, baik itu di pusat maupun di daerah, utamanya, belanja pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang menjadi main engine atau penggerak utama dari roda perekonomian di masa pandemi ini.
“Belanja-belanja pemerintah dalam penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi nasional menjadi unsur utama penggerak ekonomi kita di masa pandemi ini, tentu saja pembelanjaan ini benar-benar kita laksanakan dengan cepat, tepat dan akuntabel, bahkan Presiden sudah menegaskan bahwa untuk Januari nanti sudah harus ada kegiatan, kegiatan belanja modal sudah harus berjalan, sehingga Desember ini sudah harus dilakukan perencanaan-perencanaan belanja baik di pusat maupun di daerah,” kata Yusuf.
Oleh karenanya, dalam rangka menjadikan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) lebih trasparan dan akuntabel, terutama di masa pandemi, pengawasan penting dilakukan.
“Di sinilah peran aktif kita semua baik BPKP, Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mampu mendampingi dan mengawasi pelaksanaan PBJ ini agar cepat, efektif namun tetap akuntabel. Tantangan ini tidak gampang, karena kita harus berhadapan dengan para supplier untuk minta pembuktian tentang harga-harga dan barang-barang yang ada,” jelas Yusuf. (Ayu)
Puspen Kemendagri