JURNALISPOS.ID, JAKARTA – Pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah tidak lagi signifikan. Tidak lagi sebanyak saat pendaftaran calon kepala daerah. Pelanggaran terbanyak, masih seputar pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri di Jakarta, Jumat (16/10). Menurut Safrizal dari data yang dikumpulkan setelah pendaftaran sebanyak 741 pasangan calon diterima KPU. Dua Pasangan calon ditolak untuk mendaftar.
” Kemudian beberapa pelanggaran memang sebagaimana yang kita ketahui bersama pelanggaran protokol kesehatan terbanyak itu adalah ketika tanggal 4 sampai 6 September ketika deklarasi pasangan calon, namun setelah itu masih terdapat pelanggaran namun jumlahnya tidak semasif tanggal 4 sampai 6 September,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh KPU. Petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
” Dari hari ke hari, waktu ke waktu, dari data dievaluasi yang dikumpulkan memang masih terdapat pelanggaran, namun hari ke hari tidak menunjukkan data yang signifikan. Tapi masih terjadi dan tentu ini catatan bagi penegak disiplin yang ada di daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalisir, mereduksi jumlah pelanggaran yang dilakukan” ujarnya.
Sementara terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada, ada beberapa catatan dari tahapan tersebut. Menurut Safrizal, dari laporan yang ada pertemuan terbatas tatap muka adalah kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh pasangan calon. Artinya metode kampanye secara daring belum jadi pilihan utama para kontestan Pilkada. Walau dorongan untuk itu terus digaungkan.
“Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Safrizal, ini harus jadi perhatian bersama. Karena dalam pertemuan tatap muka ini, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan. Ini yang harus diantisipasi. Dan dari laporan yang masuk, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran karena pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang. Padahal sesuai ketentuan, pertemuan terbatas itu memang dibatasi, maksimal 50 orang.
” Catatannya dari tanggal 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak, “ujarnya.
Kemudian di periode berikutnya dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada. Sedangkan di periode dari tanggal 9 sampai dengan 15 Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Tercatat ada 25 kali pelanggaran.
” Ini tentu sudah dicatat oleh Bawaslu. Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran. Kepada para petugas di lapangan di antara mencatat atau membubarkan memang pilihannya lebih bagus membubarkan karena mencegah orang berkumpul lebih banyak. Namun jika diingatkan petugas di lapangan ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak pakai masker, acara kampanye dapat terus dilakukan. Potensi penularannya paling banyak adalah jika berkumpul di atas 50 orang tanpa jaga jarak tanpa pakai masker, ” kata Safrizal.
Para pasangan calon kepala daerah pun, kata Safrizal telah diimbau untuk membagikan masker. Bahkan jauh-jauh hari soal pembagian masker ini telah disuarakan oleh Mendagri. Tentu, jika pembagian masker oleh pasangan calon ini dilakukan dengan masif, ini sangat membantu dalam meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.
” Kami percaya bagi-bagi masker secara masif oleh pasangan calon sebagai bahan kampanye adalah media yang paling efektif dalam mencegah tertularnya masyarakat kita, bukan saja mencegah tertularnya namun juga bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker di dalam zona warna apapun, zona merah, zona orange, zona kuning, zona hijau. Dalam zona apapun dalam daerah Pilkada manapun tetap pakai masker, ini adalah upaya yang paling efektif sampai sejauh ini yang berhasil kita lakukan, ” katanya. (Ayu)
#Puspen Kemendagri