jurnalispos.id, Kota Tangerang – Perusahaan Listrik Negara (PLN.red) tepati janji nya kepada warga Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dengan memberikan Kompensasi Row tahap terakhir kepada 31 kepala keluarga yang terdampak jalur proyek pembangunan sutet 500KV Cikupa – Kembangan. yang sebelum nya dalam tahap pertama sebanyak 119 Kepala Keluarga yang sudah menerima pembayaran Kompensasi ROW pada sekitar bulan september 2020 lalu. Bertempat di aula Kelurahn Pondok Bahar kamis 22/10/20.
Seperti yang kita tahu dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber mineralĀ Republik Indonesia (Men EDM) No.27 tahun 2018 : bahwasan nya kompensasi atas tanah dan bangunan yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi listrik diberikan kompensasi yang diatur dalam pasal kementerian ESDM.
Hadir dalam pemberian kompensasi tahap akhir di aula Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah Camat Karang Tengah Edi Wahyudin, Lurah Pondok Bahar yang di wakilkan oleh Kasitapem Basuki, Kapolsek Cileduk yang di wakilkan oleh Binamas serta ke-31 penerima kompensasi ROW.
Dalam sambutan nya Camat Karang Tengah Edi Wahyudi mengatakan ‘ alhamdulillah pada hari ini PLN telah menepati janji nya kepada warga Kelurahan Pondok Bahar dalam hal pembayaran Kompensasi ROW, untuk itu saya berharap kepada seluruh warga Pondok Bahar untuk dapat mendukung program pemerintah, karena kita tau, pembangunan jalur sutet tersebut untuk kepentingan masyarakat Indonesia untuk itu mari kita dukung bersama agar program pemerintah ini berjalan dengan lancar” ujar nya.
Sambung menurut Feri perwakilan dari PLN menjelaskan bahwa ” hari ini adalh tahap terakhir pembayaran kompensasi ROW dari pihak PLN untuk 31 warga Kelurahan Pondok Bahar, yang mana nanti nya penerima hak kompensasi pertama ke loket Bank BRI untuk mengambil buku tabungan setelah tanda tangan buku tabungan kemudian diberi ATM kemudian tahap berikut nya menandatangani penyerahan buku tabungan setelah itu nanti terakhir registrasi untuk keluarga dari tiga tahapan ke bank BRI tanda tangan tentang pengambilan kemudian foto baru boleh pulang” ucap nya.
Masih meurut Feri menambahkan ” Kompensasi ROW yang di berikan hari ini merupakan tahapan terakhir bagi warga yang terdampak lintasan kabel sutet 500kv Cikupa – Kembangan, sesuai dengan yang tertera di peraturan Kementrian ESDM No.27 tahun 2018 : bahwasan nya kompensasi atas tanah dan bangunan yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi listrik diberikan kompensasi. Untuk itu kami berharap kepada warga Pondok Bahar untuk dapat bekerjasama dalam hal pembangunan jalur sutet ini” lugas nya.
Di lain sisi menurut salah satu warga Pondok Bahar yang mendapatkan Kompensasi Row mengatakan ” Alhamdulillah setelah sekian lama di nanti akhir nya PLN menepti janji nya membayarkan Kompensasi kepada kami, mudah mudahan dengan ada nya pembayaran kompensasi ini kepada kami warga terdampak ROW bisa bermanfaat untuk kami dan keluarga” pungkas nya.(Budi)