Jurnalispos.id, Kota Tangerang— Pemusnahan Barang Bukti Jenis Ganja dan Sabu di Laksanakan di Halaman Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 13/10/2020. pagi
Kombes. Pol. Sugeng Hariyanto, S.I.K., M.Hum mengungkapkan,”Berdasarkan laporan polisi dan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri maka satuan reserse Narkoba dan Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan tahun 2020.
Ini di daftarkan pada 5 laporan polisi pengungkapan setiap bulan Juli, Agustus sampai akhir bulan September, pemusnahan barang bukti ini datanya atas penetapan kepala kejaksaan negeri Kota Tangerang dan Sprin dari polres.
Adapun barang bukti yang akan di musnahkan pada hari ini dari jajaran Sat Resnarkoba yaitu jenis Ganja 206.385.65 Gram dan Sabu 942.56 Gram, kemudian di musnahkan juga barang bukti dari Polsek Ciledug 46 Pohon Ganja, dan Polsek Tangerang Sabu 156.72.05 Gram.” Ungkapnya.
Dari 8 tersangka yang diamankan dengan inisial Hc, Yk, An, Dp, Nb, Al, Sa, Ss. Adapun pasal tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat di ancam seumur hidup atau hukuman mati.
Barang bukti jenis ganja dan sabu yang di musnahkan pada hari ini dapat menyelamatkan 914.470 orang / jiwa.” Pungkasnya.(krishna)