Polres Metro Tangsel Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

banner 468x60

Jurnalispos.id, Tangsel- Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Imanuddin SH. SIK, MH dalam konferensi Pers memaparkan kronologis berikut barang bukti 22 balok ganja ukuran besar dengan berat brutto keseluruhan mencapai 22 kilogram, di Mako Polres Tangerang Selatan Kamis (27/5/21).

Unit Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan Sebelas bungkus ukuran sedang yang didalamnya berisikan ganja dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto keseluruhan 2,4 kilogram.

Selain itu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram, satu buah timbangan elektrik, uang tunai 1,7 jt
tujuh unit handphone.

Kapolres juga memaparkan, “Satuan reserse narkoba polres Tangsel berhasil menangkap tersangka IR als N (parung Bogor), R.L (depok), RN (paring Bogor), PC (aceh), F (Jakarta Timur), AY (jaktim), R (lampung) dengan total Barang buktinya keseluruhan ganja 29.46 kg, Dhabi 2,69kg.

“Berawal dari informasi masyarakat melakukan transaksi tempel ganja di daerah pamulang, Tangsel dan berlanjut dari hasil tapying nomor handphone yang merupakan jaringan Aceh.
Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tangsel dipimpin Kasat Narkoba Polres Tangsel IPTU Yuki us Qiul, SH. MH berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 25 kg dan 1 paket Narkotika jenis shabu di kontrakan Parung Bogor yang disita dari penguasaan para tersangka IR als N, R.L, RN, A.A, PC,” jelas Kapolres.

Dari hasil pendalaman Tersangka, tambah Kapolres, “PC selama 1 (satu) bulan dan analisa handphone ditemukan percakapan bahwa akan ada transaksi di daerah TKP 2 dan TKP 3 kemudian tim gabungan sat narkoba polres Tangsel dibagi menjadi 2 tim yaitu tim 1 mengarah ke TKP 2 dan Tim 2 mengarah ke TKP 3.

Dari TKP 2 berhasil diamankan BB 5kg narkotika jenis ganja di Cilangkap Jaktim dari Tsk an A.R als.F dan AY, dari TKP 3 berhasil diamankan BB 2,69 kg Narkotika jenis shabu di Rest Area km 215 lampung dari TSK dan R.

Adapun menurut keterangan tersangka bahwa narkotika jenis shabu dan ganja akan di edarkan di wilayah jabodetabek, dan mereka sudah mengedarkan sejak tahun awal 2020. Mereka disinyalir merupakan jaringan sumatera.

“Untuk pengiriman narkobanya melalui darat dan didapatkan dari Medan, Palembang dan Lampung barang itu sudah masuk di jakarta dan akan di edarkan ke jabodetabek,” ucap kapolres Tangsel AKBP Iman Imannudin SH. SIK, MH.

Dari perbuatan para tersangka tersebut diatas terancam hukuman pasal 114 what 2, subside Pascal 111 what 2, subsided Pascal 112 ayat 2 ,UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1 (Satu) milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar.(Yuli)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *