Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Sabu

banner 468x60


JURNALISPOS.ID,TANGERANG – Jajaran  Kepolisian Sektot (Polsek ) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pengedar narkotika jenis Sabu.

Dimana kedua tersangka bernama Sobari (28) dan M. Jamil (19) ,mereka tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat sedang terjaring operasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sugiarto mengatakan karena merasa panik saat diberhentikan petugas cek poin tidak menggunakan masker, kedua tersangka mencoba menghilangkan barang bukti sabu dengan membuangnya.

“Keduanya melintas di depan Kecamatan. Karena tidak menggunakan masker, akhirnya mereka diberhentikan dan disuruh untuk membeli masker di warung dekat lokasi cek poin. Namun karena merasa panik, akhirnya mereka mencoba membuang lima bungkus klip bening sabu,” tutur Kapolsek Sepatan kepada awak media, Minggu (19/7/2020).

Ketika tersangka membuang sabu tersebut, jelas I Gusti, ada seorang petugas yang melihat dan langsung menghampiri lalu mengamankan keduanya. “Saat digeledah, ternyata salah satu tersangka mengaku masih menyimpan dua bungkus sabu lagi  di kantong celananya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka tersebut mendapatkan sabu seberat 4,05 gram sabu dari Salim alias Acong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, oleh keduanya di bagi kedalam plastik kecil untuk diedarkan atau dijual kembali.

“Dari paket sabu berukuran 4,05 gram kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil yang akan dijual lagi untuk mendapatkan untung,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
“DiKarena masuknya pengedar, hukumannya tinggi bisa 12 tahun bahkan 20 tahun penjara,” tuturnya.(Saripudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *