JURNALISPOS.ID, Kabupaten Tangerang-Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan beberapa Dinas terkait tentang Betonisasi halaman SMPN3 Rajeg ,semakin tidak jelas cara kerjanya. Proyek yang di biayai oleh anggaran Pemerintah ini seperti tidak ada yang punya. Hal ini terbukti dengan tidak adanya pengawas di lapangan.
Tidak hanya itu saja, papan informasi yang seharusnya sebelum pekerjaan proyek di laksanakan sudah terpasangpun belum juga nampak kelihatan. Padahal sudah jelas dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Bab 3 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak memperoleh informasi kebijakan publik”.
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ( UU ) ini maka Papan Proyek itu sudah seharusnya di pasang agar publik bisa mengetahui segala informasi yang di butuhkan tentang proyek ini, karena dana pekerjaan proyek ini jelas – jelas dari hasil pajak yang di ambil dari masyarakat.
Saat Pimpred Media Jurnalispos.id mempertanyakan kepada mandor yang tidak mau disebutkan namanya, hanya mendapatkan jawaban tidak tahu.
“Yang saya tahu proyek ini dari Dinas Pendidikan dan siapa pemborongnya. Saya sama sekali tidak mengetahuinya. Saya disini cuma bekerja” jawab mandor tersebut. Terkait babywols mini itu kebijakan pihak Dinas pendidikan karna proyek ini berasal dari Dinas Pendidikan, Sedangkan proyek ini di back up oleh wartawan,yang berinisial HA dan RM,” papar mandor.
Aktifis Pantura bernama Jajuli, melihat keadaan ini berkomentar bahwa Pemerintah seharusnya sudah jelas dalam memberikan proyek pada pihak ketiga ,dan ini lagi lagi Kecamatan Rajeg yang menjadi sorotan.
“Dengan tidak adanya papan proyek, ini sudah jelas melanggar, UU No. 14 Tahun 2008. Karena dengan tidak adanya papan informasinya ini baik di sengaja ataupun tidak maka ini pasti punya maksud tertentu yang tidak baik,” ujar Jajuli.
Jajuli menambahkan bahwa dirinya akan melayangkan surat pada Kejaksaan Negeri terkait hal ini.
“Kami akan layangkan surat ke Kejaksaan Negri Tangerang terkait proyek ini. Karena hal ini sudah jelas melanggar UU,” imbuh Jajuli,
(Nean)