JURNALISPOS.ID, KAB-TANGERANG –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perpanjangan PSBB dilakukan selama dua pekan hingga 12 Juli.
“PSBB sudah diputuskan oleh Gubernur Banten diperpanjang, untuk dua minggu ke depan,” kata Zaki saat dihubungi awak media Minggu (28/6/2020).
Untuk diketahui, PSSB di Kabupaten Tangerang sudah diperpanjang sebelumnya terhitung mulai 15 Juni hingga 28 Juni hari ini.
Bupati Tangerang Zaki menyelaskan, PSBB diperpanjang kembali agar kesadaran warga memakai masker dipertahankan.
“PSBB Masih dilanjut karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker dan jaga jarak harus dipertahankan,” tuturnya.
Zaki menekankan, aturan perpanjangan PSBB kali ini masih sama dengan pembatasan sosial sebelumnya.
Namun ada beberapa tempat yang dilonggarkan.
“Semua sama kecuali pelonggaran di beberapa hal.
Salah satunya pondok pesantren yang mulai diperbolehkan,” ujar Ahmed Zaki.(Hendra)