JURNALISPOS.ID, SERANG – Diperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) yang ke VII Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya agar ekonomi tetap berjalan.
Dimana rapat Evaluasi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Serang, Sabtu (25/7), mengatakan target Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. Perpanjangan ini tercatat yang ketujuh kali diberlakukan di Tangerang Raya. Rapat tersebut diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.
Gubernur Banten juga membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi untuk membahas apakah PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang atau dicabut.
Gubernur menekankan prinsip awalnya adalah membawa Provinsi Banten menjadi zona hijau serta memperketat pengawasan. “Jangan sampai diberikan kelonggaran menjadi pelanggaran,” kata Wahidin saat memberikan arahan dalam rapat tersebut.
Wahidin menjelaskan, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya.
Walaupun kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi, tetap ada kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.
“Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan.
Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita,” tutur Gubenur Wahidin Halim. Wahidin juga menekankan perlunya perlakuan karantina dan screening Covid-19 penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.
Ahmed Zaki Bupati Tangerang srbelumnya meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat. Dengan catatan seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Adapun aspirasi dari masyarakat yakni pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus.
Sedangkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan, restoran, kafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.(deny)