JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang dalam waktu dekat akan menggulirkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk terus menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
PSBL-RW merupakan sebuah skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana pembatasan dilakukan di tingkat RW yang termasuk dalam zona merah dalam sebuah wilayah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam masa PSBB tahap IV.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan, pemberlakuan PSBL nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Pengkategorian zona tersebut ditentukan oleh kelurahan masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Zona merah jika terdapat lebih dari satu kasus, zona kuning terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau jika tidak ada kasus penularan,” terang Arief, Senin (15/6).
“Kategori ini mengacu pada hasil tracing kasus konfirm positif yang dilakukan oleh Dinkes di tiap RW,” imbuhnya.
Wali Kota menambahkan, dalam pelaksanaan PSBL, nantinya akan terbagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga OPD Pemkot Tangerang, diantaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Sosial.
“Satpol untuk pengawasan dan penegakan, Dinkes untuk urusan kesehatan dan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan lumbung pangan,” jabarnya.
Selain itu, lanjut Arief, para ketua RW juga memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan PSBB yang nantinya akan digulirkan oleh Pemkot Tangerang.
“Mulai dari pendataan warganya, penerapan protokol kesehatan di lingkungan, hingga tindakan apabila ada warga yang positif,” tutur Wali Kota.
Lebih lanjut Arief berpesan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Maskernya tetap harus dipakai terus rajin cuci tangan dengan sabun, agar kita semua selalu terhindar dari virus Covid19,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.(Suhandy/hms)