PSM Kelurahan Pondok Bahar, Sunat Dana BLT Dari Warga

banner 468x60

jurnalispos.id, Kota Tangerang –
Pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) Tahap 1 gelombang 5 warga Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Krang Tengah Menuai polemik bagi warga nya. Di Duga terjadi suatu pelanggaran yang mana penerima Hak bantuan langsung tunai di rasakan tidak tranfaran oleh pihak PSM Kelurahan Pondok Bahar.

Dalam keterangan warga di Rw.02 Kelurahan Pondok Bahar, mereka yang mendaptkan BLT hanya orang orang pilihan Ketua PSM saja, sedangkan yang tidak tidak begitu dekat hanya di data namun tidak terealisasi dana nya.

Adapun dalam pemberian BLT tahap1 gelombang 5 yang di bagikan PSM Kelurahan Pondok Bahar bertempat di SDN Pondok Bahar bulan lalu ada suatu kejanggalan dalam pemberian dana tersebut. Pasal nya setelah warga yang menerima manfaat BLT kemudian di datangi oleh oknum yang mengaku suruhan Ketua PSM untuk memotong dana tersebut sebesar Rp.50.000; dengan alasan untuk uang lelah anggota PSM.

Seperti yang terucap dalam sebuah rekaman pengakuan warga bahwa membenarkan adanya memotongan dana tersebut oleh oknum orang suruhan PSM yang datang ke rumah warga.

Hal tersebut pernah di muat di satu media lokal prihal adanya Dugaan pungutan tersebut, dan pernah pula Lurah Pondok Bahar di komfirmasi terkait ada nya Dugaan pungutan tersebut namun Lurah Pondok Bahar Kurnaen mengatakan tidak mungkin pihak PSM memotong dana BLT dari warga, meski sudah mendengarkan rekaman pengakuan warga yg di mintai sejumlah uang oleh oknum orang suruhan PSM.

Dalam hal ini Sekjen LSM WIBARA ( Ahmad Maulana.red) angkat bicara dengan tegas mengatakan bahwa pembagian BLT Tahp 1 gelombang 1 sampai dengan gelombang 5 terjadi pelanggaran SOP, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan PSM Kelurahan Pondok Bahar ( ibu Ronggo / Linda.red ) memunguti dan minta uang sebesar Rp.50.000; kepada warga yang sudah menerima BLT.

” ini merupakan PUNGLI. Dan hasil Data warga pun terkesan ditutup- tutupi bahkan sistem pembagian nya pun selalu orang-orang yang dekat dengan nya saja, serta selalu orang orang itu saja.”Jelasnya .

” dan Saat di konfirmasi dengan Lurah Pondok Bahar (Kurnaen) pun enggan mengomentari seakan menutupi kesalahan yang dibuat oleh PSM. Sedangkan aturan yang diketahui bahwa yang mendapat BLT secara periodik harus bergilir agar supaya daftar nama nama yang menerima BLT itu dapat tersalurkan secara merata dan adil. Ada pula warga yang seharusnya tidak layak dapat BLT seperti PNS ( Pegawai Negeri Sipil) namun oleh PSM didaftarkan sebagai penerima BLT, karena persoalan kedekatan, kami mohon pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial baik Kota maupun Provinsi agar segera menindak lanjuti perihal ini. Sedangkan himbauan dari Gubernur Banten H.Wahidin Halim sudah mempertegas dalam suratnya . bahwa yang malakukan Pungli atau melencengkan Bansos harus dipidanakan dan dipecat dari jabatan nya” ujar M.Maulana Sekjen LSM Wibara. (Bd)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *