Reddorz dan Kedai Kopi Langgar Perda Kota Tangerang di Segel Pol PP, Pemilik Kedai Kopi Sebut Dapat Ijin Dari 3 Pilar

banner 468x60

jurnalispos.id, Kota Tangerang – Hotel (reddorz.red) berbasis daring di bilangan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang disegel paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (5/10/2020) dini hari.

Penyegelan tersebut menyusul lantaran di beberapa kamar hotel yang seringkali dikeluhkan warga didapati beberapa perempuan yang disinyalir menyediakan layanan esek-esek kepada pria hidung belang, bahkan di sinyalir Hotel tersebut melayani tamu yang bukan muhrim nya (pasangan selingkuh.red).

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya belasan alat kontrasepsi dan transkip percakapan antara petugas yang berpura-pura hendak memakai jasa para terduga pekerja seks komersial (PSK) tersebut.

“Kita sebelumnya mendapatkan laporan, kemudian setelah kami lakukan pengintaian dan setelah kami temukan cukup bukti yang kuat kami lakukan penyegelan,” jelasn Ghufron, anggota Satpol PP kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pasca penyegelan tersebut pihaknya akan memanggil pihak pengelola hotel RedDoorz untuk diperiksa kelengkapan administrasinya untuk langkah antisipatif dan sanksi admnistratatif yang bakal dijatuhkan.

“Sementara kita lakukan penyegelan dengan PolPP Line, senin ini kita lakukan pemanggilan dan pengecekan, kalau memang terbukti mereka tidak mengantongi ijin administrasi kita pastikan hotel tersebut kami lakukan segel permanen,” tukas Ghufron.

Bukan cuma itu, di waktu yang hampir bersamaan petugas juga sempat menyegel salah satu kedai kopi lantaran tidak mengindahkan peraturan Wali Kota Tangerang yang membatasi jam operasinal dan kapasitas pengunjung.

Berbeda dengan penyegelan hotel yang berlangsung kondusif, pada penyegelan kedai kopi tersebut petugas sempat mendapat perlawanan dari pengelola yang mengaku kenal dengan beberapa pejabat wilayah.

Tidak tanggung-tanggung pengelola kedai kopi yang tidak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi secara intens dengan petinggi Muspika Kecamatan Karangtengah yang di antaranya Danramil, Camat, dan Kepolisian.

“Saya sudah koordinasi selalu koordinasi dengan Camat dan Muspika Pak, jangan di sini terus pak yang ditanya,” kata pemilik Kedai Kopi dengan nada tinggi.

Pemilik kedai kopi yang belum diketahui namanya tersebut bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya tersebut, dengan dalih yang bisa menyegel tempat usahanya tersebut hanya tiga pilar yakni Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, dan TNI.

“Panggil Tiga Pilar Baru kita mau tutup, Saya berkoordinasi dengan Camat dan Danramil, bahkan sama Kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar, mana boleh Satpol PP,” jelasnya.

Meski demikian petugas tetap menyegel kedai kopi tersebut dan ketegangagan yang sempat terjadi dapat diredam dengan baik oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang yang saat itu memang melibatkan jajaran TNI/Polri.(Bd,red)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *