Rumah Tak Kunjung Dibangun, Pengembang PT. Unchu Indonesia Group Disoal

Rumah Tak Kunjung Dibangun, Pengembang PT. Unchu Indonesia Group Disoal
banner 468x60

JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG – Seorang warga mendatangi kantor pihak pengembang perumahan dari PT. Unchu Indonesia Group dijalan Raya M.Toha Ruko Plaza Villa Regency Kecamatan Periuk, Kota Tangerang menuntut pembangunan rumah yang telah dijanjikan pihak pengembang sejak tahun 2017 lalu.

Warga bernama Hamka ini megaku sejak 6 tahun lalu tepatnya tahun 2017 dirinya sudah membayar uang muka dan cicilan untuk angkat kredit di perumahan Al Kautsar di Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri tetapi hingga kini pembangunan rumah yang dijanjikan pihak developer belom terealisasi.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Wali Kota Tangerang Bersama Pj.Gubernur Banten Lepas Keberangkatan 383 Calon Haji

” Ini sudah ke empat kalinya saya datangi pengembang tapi tak mendapat jawaban pasti” ujarnya, Sabtu(3/6/23).

Hamka dengan gusar membeberkan bahwa pihak pengembang mengklaim menjalankan perusahaannya berdasarkan azaz Syari’ah tapi dalam penerapannyan tak sesuai dengan azaz Syari’ah.

” Mereka tiap bulan tagih angsuran ke saya, malah jika telat bayar saya di WA dengan bahasa tak sopan, saya punya bukti chatnya. Pengembang sepertinya hanya minta haknya dipenuhi tanpa memperhatikan hak kami sebagai Konsumen, rumah yang dijanjikan tidak dibangun-bangun”.

“Malah sebagian konsumen yang bareng dengan saya sudah membatalkan pembelian rumah di lokasi itu karena bosan menunggu akibat tidak ada penjelasan” ucapnya dengan nada meninggi.

Sementara Iyan selaku Manajer PT. Unchu saat dikonfirmasi hanya bisa meminta maaf dan mengatakan sedang progres tanpa bisa memastikan penyeselesaian pembangunan.

” Iya sedang progres pak, kita juga gak bisa memastikan tapi bakal dimulai kembali”
katanya.

Wakil Walikota Tangerang Menghadiri Acara HUT Ke 10 Tahun IKG

“Ia mengatakan kendala krusial yang terjadi tahun lalu karena covid. Tahun lalu karena Covid kami hentikan pembangunan” tandasnya.

Terkait hal ini awak media kembali akan mengkonfirmasi pihak-pihak yang berkompeten seperti Ombudsman dan Badan Perlindungan Konsumen Nasiona(BPKN) atas dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”) yang dilakukan pihak pengembang.(Heri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *