Sabtu dan Minggu Selama 24 Jam Jalan Pintu Utama Menuju Pemkab Tangerang Di Tutup Untuk Umum

banner 468x60

jurnalispos.id, Kab.Tangerang – Akses pintu masuk menuju kawasan Puspem Kabupaten Tangerang telah ditutup untuk lalulintas dan aktifitas warga sejak Jumat lalu (2/10/2020).

“Pintu masuk menuju kawasan Puspem telah ditutup sejak hari Jumat yang lalu. Masyarakat tidak bisa lagi melewati kecuali pegawai yang bekerja,” ujar Hery Heryanto Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Senin (5/10/2020).

Menurut Hery Heryanto, penutupan akses jalan masuk di kawasan Puspem akan berlangsung selama waktu yang belum di ditentukan, mengingat penyebaran virus corona saat ini sangat tinggi.

“Penutupan Akses pintu masuk kawasan dilaksanakan selama penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, jadi penutupan kawasan akan dilakukan selama waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Hery Heryanto yang pernah menjabat Camat Pondok Aren dan juga Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini melanjutkan disetiap pintu masuk kawasan dijaga oleh petugas keamanan yang telah di tunjuk oleh Satgas Kabupaten Tangerang, berasal dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dishub, Satpol PP Kecamatan Tigaraksa, TNI, dan POLRI.

Berdasarkan laporan petugas dilapangan penutupan akses pintu masuk di kawasan Puspem cukup ampuh, terbukti biasanya hari Minggu pagi banyak yang berjualan dan berolahraga di sekitar alun-alun Tigaraksa kemarin sepi begitu juga di sekitar danau.

Lanjutnya, di lokasi Puspemkab dan Alun-alun setiap harinya memang selalu ramai oleh pedagang dan pengunjung terutama sore dan malam hari namun puncaknya di malam Minggu dan hari Minggu pagi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa mengatakan, penutupan akses pintu masuk di kawasan Puspem dilakukan di 10 titik pintu masuk.

Mulai dari pintu Utama kawasan Puspem, bundaran di depan dewan, pintu masuk dekat danau, pintu masuk arah BPN, dekat Masjid Al-amjad.

“penutupan akses pintu masuk lalulintas KawasanPuspem ini untuk penegakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di kawasan Puspem,” ujarnya.

Jadwal penutupan dilakukan pada Hari Senin sampai Jum’at, mulai jam 16.00 Wib hingga jam 24.00 dan Hari Sabtu dan Minggu ditutup 24 jam. (Neng,rls)

(IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *