jurnalispos.id, Tangsel – Satuan Lalu lintas Polres Tangerang Selatan gelar Press Realleas Ops Patuh Jaya 2020 di Halaman Makopolres Tangerang Selatan pada rabu 26 Agustus 2020 Sekitar jam 13.00 Wib
Satuan lalu lintas Polres Tangerang Selatan melakukan Press Release terkait Hasil Ops Patuh Jaya 2020 Selama 14 hari, terhitung Tanggal 23 Juli s/d 5 Agustus 2020.
Release hasil Ops Patuh Jaya 2020 tersebut dilakukan oleh Waka Polres Tangsel Kompol.Luckyto yang didampingi Kasat Lantas Polres Tangsel Akp.Bayu Marfiando.SH. SIK. MSi., dan Jajaran perwira Sat Lantas Polres Tangerang Selatan.
Dalam Release nya Kasat Lantas menyampaikan terkait beberapa kendaraan serta satu unit sedan Mazda Rx7 yang sempat diamankan oleh Angota Unit lantas Polres Tangsel
” Bahwa kendaraan tersebut dilakukan penindakan oleh Anggota ketika Anggota sedang berpatroli di Jl. Letnan Soetopo dan mendapati kendaraan dengan Nopol B 177 JKR, Karena kecurigaannya Anggota selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan, saat itu Pengemudi tidak dapat menunjukan STNK yang sah sehingga dilakukan Penindakan dengan Penilangan ” begitu kata Kasat lantas Polres Tangsel Akp.Bayu di depan puluhan awak media.
Beliau juga menyampaikan bahwa hasil yang dicapai jajarannya dilapangan menurun dibandingkan dengan hasil Ops Patuh jaya sebelumnya, hal ini terkait adanya Pandemi Covid – 19 sehingga Focus jajarannya adalah bagaimana menghimbau masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Pakai Masker, Jaga Jarak serta lakukan Pola Hidup Sehat dan Bersih.
Sementara ditemuin Kanit Lantas Polres Tangerang selatan yang Selalu mendampingi anggotanya di Lapangan Iptu Rokhmatulloh.SH. Menyampaikan bahwa kendaraan yang berhasil diamankan adalah 6 ( Enam ) Kendaraan Roda 4 berbagai pelanggaran diantaranya tidak bisa menunjukkan Surat – Surat yang Sah, dan Sekitar 27 ( Dua puluh Tujuh ) kendaraan Sepeda Motor yang juga tidak dilengkapi dengan STNK.
Kanit Lantas selanjutnya menghimbau melalui media masa On line maupun cetak, Kepada pemilik kendaraan disaat mengemudikan kendaraannya wajib dilengkapi dengan Administrasi, STNK dan SIM yang sah, tentunya yang masih berlaku.
Dan Jangan lupa tetap jaga kesehatan dengan mentaati protokol kesehatan demikian ujar Kanit Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu. Rochmatulloh. SH menutup pembicaraan. (Bd)