JURNALISPOS.ID, KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyalurkan bantuan Program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 214 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Sabtu (6/12/2025). Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui peningkatan kapasitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, di antaranya Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pelaksanaan program nasional, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Penyaluran CSR untuk 214 KDKMP ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya 60 KDKMP menerima dukungan serupa. Dengan demikian, total 274 KDKMP di Kabupaten Tangerang kini telah siap beroperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menambahkan, dukungan CSR tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam mempercepat perputaran roda perekonomian di tingkat desa dan kelurahan. KDKMP diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu mendorong kemandirian, produktivitas, dan daya saing masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung langkah strategis ini demi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Tangerang juga meluncurkan Aplikasi Mobile KDKMP Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola koperasi desa dan kelurahan.
“Aplikasi ini diharapkan mempermudah proses administrasi, pelaporan, meningkatkan transparansi dan pengawasan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan koperasi,” pungkasnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Tangerang dalam membangun ekosistem ekonomi desa dan kelurahan.
“Kehadiran 274 KDKMP yang siap beroperasi merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan kelurahan,” ungkap Andra Soni.
Ia juga menyampaikan bahwa secara kelembagaan, pembentukan KDKMP di Provinsi Banten telah mencapai 100 persen dengan total 1.551 koperasi. Ia berharap aplikasi KDKMP dapat direplikasi oleh daerah lain guna mendorong tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel.
“Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi model bagi daerah lain. Dengan dukungan teknologi, koperasi dapat dikelola secara terbuka dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Farida Farichah, menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan melalui program Jaga Desa bukan merupakan ancaman bagi pengurus koperasi, melainkan sebagai mitra pendamping dalam pengelolaan koperasi yang sehat dan transparan.
“Kehadiran Jaksa dengan program Jaga Desa bukanlah ancaman bagi para pengurus koperasi, tetapi menjadi mitra konsultasi agar pengelolaan KDKMP dapat berjalan terbuka dan transparan,” tandasnya.
Senada, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menjelaskan bahwa sinergi Kejaksaan Agung dengan Kementerian Koperasi dan UKM dituangkan dalam Nota Kesepahaman terkait pengembangan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengembangan koperasi dan UMKM, sekaligus melindungi serta menyelamatkan aset dan dana pemerintah yang dialokasikan kepada koperasi dan UMKM,” jelas Reda.
Ia juga berpesan kepada seluruh pengurus KDKMP agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana koperasi.
“Saya mengimbau agar momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan koperasi, serta mengedepankan integritas dan kewaspadaan dalam mengelola dana KDKMP,” tegasnya. (Wahyu)









