jurnalispos.id, Kab.Tangerang – Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid memimpin Rapat Persiapan Penggunaan Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang, di jalan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Rabu, 16/09.
Sekda Kabupaten Tangerang mengatakan siap mengoperasikan kembali Hotel singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang. Semua prosedur protokol kesehatan akan diterapkan langsung disini, ruang-ruang zona hijau, Zona kuning dan Zona merah sudah ditentukan dilokasi, penerapan protokol kesehatan agar lebih aman pencegahan penularan COVID-19 nya.
” saat ini pasien COVID-19 yang OTG ( Orang Tanpa Gejala ) sekitar 107, kita maksimalkan di hotel singgah agar tidak menularkan kemana-mana yang nantinya menjadi cluster baru,” ungkap Maesyal Rasyid setelah meninjau Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang.
Setelah meninjau perkembangan Hotel singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang, sudah mempersiapan pula Standar Operasiol Prosedur saat pelaksanaan Hotel Singgah bagi pasien COVID-19 berstatus OTG diberlakukan esok hari, (17/0920).
” Di hotel singgah COVID-19 ini, pasien akan menjalankan isolasi menempati fasilitas yang layak agar imunitas terjaga disiapkan oleh Pemkab Tangerang untuk masyarakat yang terpapar COVID-19,” ujar Sekda yang akrab disapa Rudi.
Dalam Kesempatan yang sama hadir pula Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar menambahkan akan siap dalam mengamankan program Hotel Singgah COVID-19, bersama Tiga pilar TNI, Polri dan Pemkab Tangerang bersama-sama menekan angka penularan COVID-19.
” Hotel singgah ini sangat tepat untuk penanganan pasien COVID-19, dalam menjaga penularan pasien kita pun melakukan operasi yustisi membagikan masker bersama jajaran,” tuturnya.
dr. Muhlis penanggungjawab Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang mejelaskan persyaratan wajib rujukan OTG COVID-19 dihotel singgah diataranya merupakan rujukan dari Puskesmas dan diantar langsung oleh petugas kesehatan puskesmas, membawa hasil swab PCR/TCM dengan hasil Positif.
“Untuk di hotel singgah COVID-19 hanya melayani pasien OTG, setelah hasil swab PCR/TMC positif dan dibawa oleh petugas puskesmas tidak boleh sendiri atau dihantar oleh keluarga,” ujar dr. Muchlis.
Pasien mandiri usia 14 tahun sampai dengan 60 tahun, lanjutnya, pasien diatas 60 tahun dengan asessment PIC Dinas Kesehatan.
Klaster keluarga pasien kurang dari 14 tahun dengan pendaping, disiapkan pula ruangan yang terkonesi dengan ruang bersebelahan khusus bagi pasien klaster keluarga dan ASN lingkup Pemkab Tangerang.
” Sementara klaster keluarga kita siapkan, jika satu keluarga terpapar dapat diisolasi disini dengan ruang yang terkoneksi ruangan,” tuturnya.
Sementara Berdasarkan Data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Angka kejadian COVID-19 hingga 15 september 2020, Kasus Suspek 54 Orang, Terkonfirmasi Total 986 orang, Kasus konfirmasi dirawat 127 orang, kasus konfirmasi Isolasi 152 orang, Kasus Konfirmasi Sembuh 680 orang, dan Kasus Konfirmasi meninggal sebanyak 27 orang.(Neng.red)
sumber : Bidang IKP Diskominfo Kab. Tangerang