jurnalispos.id, Kab.Tangerang – Berawal dari permasalahan pribadi di dalam sebuah lembaga KSBST ( Komunitas Seni Budaya Sunda Tangerang) yang di ketuai oleh Angga. MC yang akrab di sapa Kipong, pada selasa 1 desember 2020 sekira pukul 15:00 WIB bertempt di Taman Ubud Asri Rt.009/001 Kelurahan Binong Kabupaten Tangeran terjadi pemukulan yang mengakibatkan cedera memar di bagian kaki serta merampas KTA dan membuang nya.
Dengan insiden terjadi nya pemukulan tersebut Kipong merasa di rugikan dan berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum, hari itu juga Kipong membuat laporan penganiayaan yang menimpa diri nua ke Polsek Curug pada hari itu juga.
Namun setelah sampai di Polsek Curug Korban penganiayaan (Kipong.red) yang berencana melaporkan kejadian tersebut di sarankan oleh para anggota untuk berdamai di karenakan saling kenal. Namun setelah di buatkan surat kesepakatan bersama yang di saksikan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Curug ternyata pihak pelaku penganiaya mengingkari pernyataan nya yang berjanji untuk membiayai pengobatan korban.
Dalam hal ini Korban penganiayaan biasa di sapa Kipong merasa tidak di hargai dan merasa di rugikan oleh pihak pelaku, dan dalam hal ini Kipong akan berencana kembali melaporkan pelaku ke jalur hukum atas perbuatan nya tersebut.
” saya merasa tidak di hargai oleh si pelaku, karena dia sudah melecehkan lembaga kami dengan ucapan ucapan kotor yang tidak pantas, dan juga dia sudah menodai profesi saya sebagai wartawan dengan merampas dan membuang KTA saya hingga putus di barengi dengan kata kata kotor menghina profesi wartawan, untuk itu saya berencana melaporkan hal tersebut untuk di bawa ke jalur hukumbyang berlaku” ucap nya.
Di tempat yang berbeda Ayu Kartini selaku Ketua Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengecam perbutan pelaku yang sudah melecehkan profesi wartawan dengan merampas KTA wartawan dan membuang nya,
” Saya sangat mengecam perbuatan pelaku yang mengaku sebagai jawara tersebut yang sudah merampas dan membuang Kartu identitas wartawan, ini tidak bisa di biarkan, saya harap kepada Petugas Kepolisian untuk segera memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia” tegas ayu. (Bd)