JURNALISPOS.ID, KAB. TANGERANG -Seorang pria berinisial AR (47) warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan sindang jaya Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten. AR dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka AR menipu korban seorang perempuan berinisial IR (41), warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka mengiming-imingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian tanah, ” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat 17/12/2021.
Dikatakan Wahyu, tersangka mendatangi rumah korban pada pertengahan Maret 2020. Tersangka menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urugan. Tersangka menjanjikan memberikan keuntungan sebesar Rp70 ribu per ritase kepada korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan surat jalan armada angkutan tanah atas nama korban,
“Korban pun kemudian memberikan uang untuk modal kepada tersangka sebesar Rp. 684.000.000. Uang diberikan secara bertahap, ” tutur Wahyu.
Setelah selang beberapa bulan, tersangka tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan uang modal yang diberikan pun tidak dikembalikan. Korban pun mengalami kerugian ratusan juta hingga kemudian melaporkan ke Polresta Tangerang,
“IR saat di temui Pimpred JURNALISOS.ID dikediaman nya di Perum Griya Bintang Mekarsari Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg menjelaskan,
“Betul AR Datang ke rumah saya pada bulan Maret 2020 dan menawarkan kerjasama dalam usaha galian tanah,saya menyerahkan uang itu secara bertahap ,dan per mobil saya akan diberi kan ke untungan sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). Papar IR.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka AR sudah 2 kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hingga kemudian pada Rabu (15/12/2021), tersangka dijemput petugas saat tersangka berada di wilayah Rajeg.
“Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, ” pungkas Wahyu. (Nean)