Sidang Nomor Rekening Ilham Bintang Dimulai, Indosat Dan Commonwealth Bank Melenggang

Sidang Nomor Rekening Ilham Bintang Dimulai, Indosat Dan Commonwealth Bank Melenggang
banner 468x60

Jurnalispos.co.id, Jakarta-Kasus pembobolan nomor telepon selular Indosat dan nomor rekening Commonwealth Bank milik wartawan senior Ilham Bintang memasuki babak persidangan. Berkas Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Dilimpahkan Ke JPU.

Kasus ini terjadi awal Januari lalu, saat Ilham Bintang berada di Australia. Setelah menguasai nomor telepon selular Indosat miliknya, kelompok pembobol mengeruk rekening Ilham Bintang sebanyak 98 kali di Commonwealth Bank. Dalam persidangan yang akan digelar Rabu lusa (8/7), Ilham Bintang diundang hadir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi korban.

Sebagai terdakwa, Desar, satu dari kawanan pembobol yang memalsukan identitas Ilham Bintang. Berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan pada 3 Juni lalu.

Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sepuluh hari setelah kejadian. Mereka adalah Desar alias Erwin, warga Tulung Selapan, Sumatera Selatan; Toti Rosmiwati, warga Cipayung, Depok; Wasno, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan; Arman Yuniarto, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kemudian, Jati Waluyo, warga Cileduk, Tangerang Selatan; Hendri Budi Kusumo, warga Bojong Gede, Bogor; Rifan Adam Pratama, warga Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Heni Nur Rahmawati, warga Tambun Utara, Bekasi.

Dari pengamatan atas perjalanan kasus ini tidak ada pihak Indosat dan Commonwealth Bank yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kedua instansi tersebut memiliki peran besar sehingga pembobolan baik nomor telepon maupun nomor rekening milik Ilham Bintang terjadi.

Dalam sejumlah keterangan yang diperoleh sebelumnya, karyawan Gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange yang menerima pihak yang mengaku sebagai Ilham Bintang tidak mengikuti standar prosedur operasional. Karyawan itu hanya diberhentikan oleh pihak Indosat.

Begitu juga dengan pihak Commonwealth Bank yang dinilai tidak mengambil tindakan apapun saat mengetahui ada transaksi tidak biasa dari nomor rekening Ilham Bintang. Bagaimanapun juga kasus pembobolan kartu telepon Indosat dan pembobolan rekening Commonwealth Bank milik Ilham Bintang ini bukan kasus kejahatan elektronik biasa.

Kasus ini juga terkait erat dengan perlindungan konsumen dan nasabah. Itu sebabnya, seluruh pihak terkait termasuk OJK, mendapat sorotan dari masyarakat dan pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Mujiono SH membenarkan sidang yang menghadirkan Ilham Bintang akan digelar di PN Jakarta Barat Rabu (8/7) siang. Mengenai tidak adanya pihak Indosat dan Commoonwealth yang jadi tersangka Mujiono mengatakan itu menjadi ranah penyidik pihak kepolisian.(red/rls)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *