JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah berupaya melaksanakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pemkot Tangerang, pada Selasa (20/10/2020), menjalani Penilaian Mandiri Sistem Merit Tahun 2020, yang dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penilaian tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama sejumlah pejabat Pemkot Tangerang.
Pada awal tahun 2020, Pemkot Tangerang meraih penghargaan sebagai Instansi Yang Telah Menerapkan Sistem Merit Kategori Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nilai 288,5. Hal ini, jelas Sachrudin, menjadi motivasi untuk memberikan upaya maksimal dalam penilaian Sistem Merit kali ini.
“Kami berharap bisa memberikan hasil terbaik dari penilaian kali ini, karena mempertahankan apa yang sudah didapat itu lebih sulit. Bahkan kalau bisa nanti mencapai hasil Sangat Baik,” ungkapnya di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Puspemkot Tangerang.
Selain itu, Sachrudin juga menyampaikan apresiasinya kepada KASN atas bimbingan yang selalu diberikan untuk Kota Tangerang.
“Dalam upaya menuju perbaikan manajemen ASN di Kota Tangerang, tentunya kami sangat berterima kasih dengan arahan dan bimbingan dari KASN sehingga Gerakan Membangun Sistem Merit (GEMA SI MERIT) dapat terlaksana sesuai harapan,” harapnya.
Komisioner KASN, Mustari Irawan menuturkan, Sistem Merit ini penting dalam manajemen ASN karena pemerintah membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, dilihat dari sisi kualifikasi, kompetensi, dan pengalamannya.
“Sehingga Sistem Merit memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan sumber daya aparatur yang diharapkan,” ucapnya.
Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.(hendra/hms)