SPBE Pt.Sekawan Mitra Kalindo di Duga Kurangi Volume Isi Tabung Gas 3kg

banner 468x60

jurnalispos.id, Kabupaten Tangerang,
PT Pertamina (Persero) memberikan kesempatan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dalam menggunakan Elpiji 3 Kilogram (Kg)‎ bersubsidi berupa pengoplosan dan pengurangan dengan mengakses saluran telepon 135.

Begitu juga masyarakat yang memang sudah dirugikan silahkan langsung melaporkan, dan dalam hal ini awak media beberapa hari lalu menemukan ada nya dugaan tabung Gas yang di kurangi volume isi nya sebanyak 2 ons. Pada saat di timbang, dan di cek semua tabung dan tutup segelnya pun kendor juga ada bahasa sopir dan kenek yang berada dipangkalan tersebut mengatakan bahwa tabung gas 3kg ini dari agen PT. siti nuraniah pengisiannya di SPBE PT Sekawan mitra kalindo yg beralamat di Jl. Raya Curug Kabupaten Tangerang.

Beberapa bulan lalu awak media bertemu dengan salah satu pengurus dari PT.Sekawan Mitra Kaliando yang bernama Heri untuk konfirmasi terkaid dugaan kurangnya volume isi tabung Gas 3kg yang bersubsidi, namun ketika sudah bertemu dengan heri, beliau mengatakan ” saya tidak mengetahui masalah kurangnya tabung gas 3 kg tersebut, karna itu urusan menejemen” kata nya.

Pangkalan LG 3 kg PERTAMINA Wilayah III Dosmetik dan Agen PT. Siti nurhaniah tersebut apa benar dari pengisiannya Setasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT.Sekawan Mitra Kaliando

Dan heri pun menjawab “Betul Pangkalan LG 3KG PERTAMINA Wilayah III Dosmetik dari Agen PT. Siti Nurhaniah dan pengisiannya di SPBE PT. Sekawan Mitra Kalinda, ujarnya kepada awak media saat komfirmasi.

Heri yang di ketahui sebagai manager juga yang mewakili hiswana migas menegaskan pertanyaan yang di pertanyakan dari awak media, “kalau Masalah kurangnya Tabung Gas 3kg, silakan langsung tanya ke pihak manajemen SPBE PT.Sekawan mitra Kalindo”, katanya dengan santai.

Dan semisal hal ini terbukti bahwa SPBE tersebut melakukan kecurangan, maka kami berharap kepada pihak pertamina pusat untuk segera menindak tegas SPPBE nakal tersebut, jangan menjadi pembiaran yang akan merugikan masyarakat.

Sudah jelas menurut SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan no 31/DJPDN/Kep/XI/99 tentang pedoman pengawasan dalam keadaan terbungkus, batas toleransi kekurangan gas LPG 3 Kg yang diijinkan itu maksimal 0,09 Kg per tabung.

Dan bilamana dugaan bahwa SPPBE atas nama Pt.Sekawan Mitra Kalindo di telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi isi volume tabung gas LPG 3kg maka perbuatannya tersebut sudah melanggar daripada  Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (Bd/red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *