Sri Afiani : ‘Pengguna Narkoba Tidak Boleh Dipenjara, Mereka Korban Yang Harus Disupport’

banner 468x60

jurnalispos.id | Kota Tangerang – Sidang Empat terdakwa Taufiq, Akmal, Dede, dan Syarifudin kembali di gelar di PN Tangerang hari ini senin 16 /11/2020 dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam rencana sidang yang akan di gelar di Pengadilan Negri Kota Tangerang pada hari senin dtunda menjadi senin yang akan datang di karenakan ada suatu hal yang menurut Kuasa Hukum keempat terdakwa kasus narkoba sidang ini tertunda.

Dalam rencana sidang hari ini. Sri Afriani, penasihat hukum keempat terdakwa akan mengajukan saksi ahli. Seorang dokter dan ahli pidana. Kedua ahli dihadirkan untuk menegaskan, bahwa keempat terdakwa ini, korban dari perederan narkoba. Mereka hanya sebagai pemakai bukan pengedar atau bandar.

Menurut Sri Afriani kuasa hukum keempat terdakwa kasus narkoba saat di temui awak media di depan ruang sidang Pengadilan Negri Kota Tangerang mengatakan,

“para pengguna narkoba bukanlah aib bagi keluarga. Tetapi, mereka korban yang harus disupport, dan dimotivasi agar ke depan tidak terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkoba” terang nya.

Masih menurut Sri Afriani “Kami berhasil mendapatkan surat asessment klien kami, yang merupakan alat bukti bahwa klien kami adalah pengguna atau sering dikenal juga dengan korban. Untuk itulah pada sidang yang semesti nya hari ini Senin (16/11) namun di tunda senin depan, kami akan menghadirkan kembali ahli yaitu seorang dokter dan ahli hukum pidana,” ujar dia.

Ia mengatakan, dalam persoalan penyalahgunaan narkoba, negara harus hadir menyelamatkan anak-anak yang telah mengkonsumsi narkoba.

“Mereka bukanlah orang jahat atau pelaku kejahatan seperti koruptor atau teroris. Mereka tetap berhak atas hidup yang layak, dan masa depan yang cerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mendikte mereka atau menstigma negatif terhadap mereka,” lanjutnya.

Menurut Sri Afriani, masalah narkoba ini tidak melihat latar belakang seseorang. Semua orang berpotensi terjerumus dalam
penyalahgunaan narkoba.

“Justru kita harus merangkul, men-support dan ada bersama mereka untuk menyelamatkan mereka. Kami mengajak juga semua media untuk bersama mengedukasi hal penting ini,” tegasnya.

“Mereka bisa kita selamatkan, ayo support mereka, bantu mereka, beri semangat kepada mereka. Antar mereka ke masa depan yang cerah,” lanjut Sri Afriani.

Ia pun mengajak media mengawal jalannya proses persidangan. “Bersama kita kawal persidangan demi persidangan, agar semuanya berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di negeri yang kita cintai ini,” ungkapnya. (Budi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *