JURNALISPOS.ID, Tangerang – Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap empat orang tersangka buronan kurir narkotika, barang bukti hasil penyitaan berupa narkoba 12 paket ganja dan sabu 14,5 Kg, Selasa (4/08/20).
Penelusuran anggota Unit I Subnit II Satreskrimnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang di pimpin oleh AKBP Pratomo Widodo, SIK, M.SI membuahkan hasil, pada hari Rabu, 22 Juni 2020 tepat pada 15:30 WIB Anggota berhasil membekuk tersangka berinisial YK diĀ Rest Area KM 14 Karang Tengah Tangerang.
Dalam proses penangkapan tersangka yang telah menjadi buron, barang haram tersebut telah berhasil di distribusikan, setelah di lakukan pengembangan dan pencarian, petugas kembali meringkus dua orang berinisial DP dan ML, kedua tersangka di tangkap di sebuah SPBU Jl. Raya Cisoka Kab. Tangerang beserta barang bukti jenis ganja seberat 2,36 Gram.
Saat jumpa pers di lobby Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Haryanto S.I.K, M.Hum didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si. (Han) dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim menyampaikan, “ketiga tersangka merupakan jariangan aceh sukabumi dan akan mendistribusikan jenis ganja ke jakarta dan sukabumi, kami akan terus melakukan pengembangan dan pengerjaan,” jelasnya.
Tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) SUBS. Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun/ seumur hidup/ pidana mati.(deni)