Tim KAKKUM KLHK Gagalkan 73 M3 Penyelundupan Kayu Ilegal Dari Jambi

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, Kota Tangerang – pada rabu,5 Agustus 2020, Tim GAKKUM dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal yg berasal dari provinsi Jambi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal sebanyak 73 M3 berasal dari jambi untuk tujuan Jabodetabek. Menurut informasi, kayu tersebut untuk tujuan ke PD. CIBODAS JAYA KAYU, dijalan Gatot Subroto Km.3,2 No.127 Kota Tangerang tanggal 4 Agustus 2020.

Tim GAKKUM KLHK menemukan dua unit truck tronton bermuatan kayu masuk ke CV. CAHAYA TERANG BERSAUDARA dijalan Gatot Subroto KMT 4 No.16 Kota Tangerang. Dari penangkapan turut diamankan dua unit truck tronton, 1 pegawai PD.CIBODAS JAYA KAYU, serta pemilik CV.CAHAYA TERANG BERSAUDARA.

Saat di Konfirmasi melalui telfon Whatsap Kanit reskrim Polsek Jatiuwung Kota Tangerang Jajali mengatakan tidak mengetahui ada nya penggagalan penyelundupan kayu ilegal yang di kirim dari Jambi tersebut.

” wah saya belum tau kalau ada penangkapan kasus tersebut, mungkin mas bisa cek di Polres atau Polda, karna memang kami belum mendapatkan info tersebut” ujar nya.

” kami akan coba cek mas, kebenaran prihal adanya penggagalan penyelundupan kayu ilegal dari jambi yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polsek Jatiuwung Kota Tangerang” lugas nya.

Dalam hal ini para pelaku diduga melanggar Undang – undang Pasal 88 huruf a dan b Jo Pasal 14 huruf a dan b atau Pasal 16 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2018, tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Keberhasilan ini juga atas kerjasama dengan kegiatan pihak intelijen yang telah memetakan jaringan dan cukong penampung kayu ilegal dibeberapa lokasi di indonesia. Diantaranya wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan Sumatra. (Budi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *