JURNALISPOS. ID, KAB TANGERANG— pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh tersangka SH (36) (P) Cengkareng, dan AR (42) warga Cengkareng keduanya merupakan suami istri.
Acara Pers Realis yang digelar di wilayah hukum Polsek Mauk dipimpin Kapolsek Mauk AKP.Rustantiyo SH , MH dan didampingi oleh Kanit Reksrim polsek Mauk IPTU I Nyoman Nariana dan tim Reksrim unit Polsek Mauk.Rabu 14/07/2021
Kapolsek mauk menjelaskan Kronologis kejadian penncurian tersebut,
Pada hari minggu , tanggal 11 juli 2021 sekitar jam 10.30 Wib Unit Reksrim Polsek Mauk mendapatkan laporan dan informasi baik dari korban dan pelapor bahwa diduga telah terjadi perkara pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban yang bernama Nasrudin (45) warga desa tegal kunir kidul kampung buaran armaya.papar Rustantiyo,
Dan Selanjutnya Unit Reksrim Polsek mauk di pimpin Kanit Reksrim IPTU I Nyoman Nariana mendatangi TKP yg terletak di jalan Raya mauk kp.Buaran Armaya desa tegal kunir kidul, setelah sampai di lokasi pada saat hendak melakukan mengamankan pelaku yang merupakan suami istri .
Dalam penangkapan tersebut terdapat barang bukti 1 unit HP IPHONE 7 plus warna merah, 1 unit HP OPPO A3s warna hitam, 1 Unit HP REDMI 9A warna hitam, 1 Unit HP OPPO A9 2020 warna vanilla Mint , 1 Unit HP OPPO A37f warna Gold, 1 Unit HP VIVO Y15 warna Aqua Blue dan 1 Unit Sepeda motor jenis honda vario warna putih No.Pol : B – 3026 – BXU.” Ujar Rustantiyo yang akrab disapa bang tiyo.
Kejadian berawal ketika Saudari Aila Najwa Amadita pamit kepada Nasrudin ( pelapor ) untuk latihan pramuka dan di perintakan oleh pelapor untuk membeli nasi warteg dahulu untuk bekal latihan , kemudian berangkatlah korban kewarteg dan HP di tinggal di Box Motor , kemudian korban memesan nasi di warteg , lalu korban terkejut HP di box motornya ada yang mengambil , dan terlihat yg mengambil adalah seorang perempuan yg berinisial SH, Korban kemudian berteriak ” Jambret” kemudian motor yang di gunakan oleh saudara Sanjay menghalagi motor yg di bawa tersangka AR dan keduanya langsung di amankan dan di bawa ke kantor kepolisian , atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000, lalu korban melaporkan ke polsek Mauk guna proses hukum lebih lanjut.” tutup kapolsek Mauk.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan masa hukuman 5 s/d 7 tahun penjara. (TUTI)