jurnalispos.id, Kota Tangerang – Viral diberbagai WhatsApp group (WG) dikalangan awak media, sekelompok orang yang mendeklarasikan diri ketidak sukaannya kepada LSM dan Media. Video berdurasi 27 detik itu berlokasi di Kantor DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Sekelompok orang yang menggunakan seragam dinas tersebut diketahui tergabung dalam anggota APDESI Kabupaten Sukabumi, mereka secara terbuka mengatakan ketidak senangam mereka kepada LSM dan Wartawan di Sukabumi, karena merasa terganggu alias gerah dengan tindakan LSM dan Wartawan selalu mengobok obok mereka.
Dalam Video tersebut mengatakan, “Kami seluruh anggota APDESI Se-Kabupaten Sukabumi menyatakan, melawan kepada LSM dan Media yang selalu mengobok-obok Kepala Desa. Merdeka… Merdeka… “
Ketua Jurnalis Tangerang Raya ( JTR) Ayu Kartini didampingi Sekretaris Edi Riyadi dan Hambali selaku Dewan penasehat, sangat menyayangkan tindakan emosional yang dilakukan oleh Ketua menyangkut Stadmentnya tersebut, tidak seharusnya Stadment menyamaratakan itu diucapkan secara terbuka untuk semua rekan Jurnalis, ini yang akhirnya menimbulkan keresahan serta menjadi bentuk kesingguan para Jurnalis se-tanah Air ,bukan hanya di Kabupaten Sukabumi, tapi diseluruh Indonesia
Untuk itu kami tunggu itikad baik dari Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi untuk mengklarifikasi stadmentnya, dan perlu diketahui oleh pengurus APDESI Kabupaten Sikabumi maupun yang terhormat ketua APDESI, anda adalah Kepala Desa sebagai Pelayan Masyarakat dan perlu diketuai lahirnya APDESI lebih tua dari lahir ñya Pers di Tanah Air Indonesia tercinta, mungkin umur para pengurus APDESI Kabupaten Sukabumi jauh dibanding dengan berdiri Pers.
Ayu Kartini selaku ketua JRT menerangkan,yang perlu diingat sama seluruh pengurus maupun anggato APDESI kabupaten Sukabumi,apa yan telah di sumbangkan oleh APDESI Ke Negara ini, sedangkan Pers telah banyak berbuat untuk Negara dan Bangsa ini, begitu juga perlu di ingat Pers bekerja dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Serta Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F.
Maka dari kami mengharapkan kepada pengurus APDESI Kabupaten Sukabumi agar secepatnya untuk duduk bersama pengurus PWI maupun Forum Wartawan yang ada diwilayah Sukabumi dalam permasalah ini dan secara jujur kami para Jurnalis mengecam stadment yang dilakukan oleh Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi, katanya. (Budi)