JURNALISPOS.ID, SERANG – Organisasi Buser RentCar Nasional (BRN)sendiri merupakan sebuah wadah yang akan menangani berbagai kasus kejahatan terhadap para pelaku usaha rental mobil yang kerap muncul dan menjadi ancaman bagi kelangsungan usaha rentcar, ternyata yang dilakukan salah satu anggota BRN malah Menggadaikan Mobil Warga Cilegon.
Anis Fuad salah satu anggota BRN menggadaikan satu unit Mobil Toyota Avanza A.1209.TS atas Nama BPKB mobil Umi kalsum Pane warga Cilegon.
Adapun Anis Fuad*Rental Tunas Muda*anggota BRN ini menggadaikan mobil warga Cilegon tersebut didaerah Cikeusal desa Cikopal, kecamatan Cikeusal,Kabupaten Serang kepada salah satu warga sebesar puluhan juta.
Umi Kalsum Menuturkan kepada wartawan sabtu dini hari 03/10/2020 bahwa dia hanya tujuan mengambil mobil nya yang dirental oleh saudara Hambali bulan September tahun 2019 lalu,karna Sinyal JPS mobil ada di daerah Cikeusal maka Umi kalsum mendatangi posisi mobil tersebut, dengan maksud menarik,alangkah terkejutnya umi kalsum ternyata mobil nya digadaikan.
“Begini awal mulanya Bang, Mobil saya dirental Saudara Hambali dengan kesepakatan perdua Minggu Pembayaran,karna sudah nga jelas terkait pembayaran dari pihak Hambali,maka saya saat sinyal GPS mobil aku menunjukkan ada didaerah Cikeusal ,ternyata mobil aku digadiakan, “tutur kalsum
Kalsum menambahkan”hari ini saya akan buat LP (Laporan Polisi) sekaligus untuk 2 Mobil dengan orang yang sama,supaya kebongkar seperti nya dugaan ini suatu desain (sekongkol) Bukan saya aja yang di lakukan seperti ini, saya mendapatkan informasi ada yang lain juga, dengan orang yang sama, “Ucap kalsum
“Saya menayangkan setahu saya Anis Fuad itu anggota organisasi BRN, dimana mestinya membatu kasus-kasus persoalan yang muncul di usaha rental mobil,eh ini malah dia yang menggadaikan, ” tandasnya.
“Saat ini mobil di titipkan di Polsek Cikeusal,karna Pihak menerima gadai tidak trima karna Pengakuan Anis Fuad bahwa mobil itu mobil pribadi saat melakukan transaksi Penggadaian, “tutupnya. (Budi)